Haji berarti bermaksud mengunjungi sesuatu. Yaitu mengunjungi Baitullah untuk menjalankan ibadah.
Umrah berarti mendiami sesuatu atau mengunjunginya. Yaitu mengunjungi Baitullah untuk beribadah.

Perbedaan antara Haji dengan Umrah ialah :
1. Haji dilakukan hanya pada bulan haji tanggal 8 sampai 13, sedang Umrah dapat dilakukan setiap saat.
2. Haji dilakukan tidak hanya di Makkah tapi juga wuquf di Arafah dan jumrah di Mina ; Umrah hanya dilakukan di masjidil Haram, di Makkah, yaitu thawaf dan sa’i.


Permulaan Wajib Haji
Pendapat ulama menentukan permulaan wajib haji ini tidak sama, sebagian mengatakan pada tahun keenam, yang lain mengatakan pada tahun kesembilan Hijriyah.

Haji diwajibkan atas orang yang kuasa, satu kali seumur hidupnya. Firman Allah swt:

“Allah mewajibkan haji ke Rumah Suci (Ka’bah) atas semua manusia yang kuasa pergi ke sana.” (Al-‘Imran : 97).

4 Syarat–syarat wajib haji :
1. Islam (tidak wajib bahkan tidak sah haji orsng kafir)
2. Berakal (tidak wajib atas orang gila dan orang bodoh)
3. Balig (sampai umur 15 tahun, atau balig dengn tanda-tanda lain, tidak wajib atas anak-anak).
4. Merdeka (tidak wajib haji atas orang yang tidak kuasa)

Pengertian Kuasa Ada Dua Macam:
1. Kuasa mengerjakan haji dengan sendirinya, dengan beberapa syarat yang berikut :

a. Mempunyai bekal (belanja) yang cukup untuk pergi ke Makkah dan kembalinya.

b. Ada kendaraan yang pantas dengan keadaannya, baik kepunyaan sendiri ataupun dengan jalan menyewa. Syarat ini bagi orang yang jauh tempatnya dari Makkah dua marhalah (80,640 km ). Orang yang jaraknya dari Makkah kurang dari itu, sedangkan ia kuat berjalan kaki, maka ia wajib mengerjakan haji. Adanya kendaran tidak menjadi syarat baginya (keterangan ayat yang di atas, Al-Imran :97). Belanja dan kendaraan itu sudah lebih dari utang dan belanja orang-orang yang dalam tanggungannya sewaktu pergi sampai kembalinya.

c. Aman sentosa perjalananya, artinya biasanya di masa itu orang-orang yang melalui jalan itu selamat sentosa, tetapi kalau lebih banyak yang celaka atau sama banyaknya antara celaka dan selamat, maka tidak wajib pergi haji, malahan harampergi kalau lebih banyak yang yang celaka daripada yang selamat.

d. Syarat wajib haji bagi perempuan, hendaknya ia berjalan bersama-sama dengan muhrimnya, bersama-sama dengan suaminya, atau bersama-sama dengan perempuan yang dipercaya.

2. Kuasa mengerjakan haji yang bukan dikerjakan oleh yang bersangkutan, tetapi dengan jalan mengganti dengan orang lain.

Orang Lemah
Orang lemah yang tidak kuat pergi mengerjakan haji karena sudah tua, karena penyakit lemah tidsk berdaya, atau sebab lain, kalau ia mampu membayar ongkos sesederhananya yang biasa berlaku di waktu itu kepada orang yang akan mengerjakan hajinya, maka ia wajib haji, lantaran ia terhitung orang kuasa dengan jalan mengongkosi orang.

Haji anak-anak dan hamba

Anak-anak yang belum balig (belum sampai umur) dan hamba, keduanya sah mengerjakan haji dan umrah. Amal keduanya menjadi amal sunat. Apabila anak sudah sampai umur atau hamba sudah merdeka, maka keduanya wajib haji kembali, sebab syarat sah haji wajib itu hendaklah dikerjakan oleh orang yang balig, berakal, dan merdeka.

Tingkatan Haji
Haji dipandang dari tingkatan syarat-syaratnya mempunyai lima tingkatan :
1. Sah semata-mata, syaratnya : Islam. Maka sah haji anak-anak walau belum mumayiz dengan pimpinan walinya.
2. Sah mengerjakannya sendiri, syaratnya Islam dan mumayiz.
3. Sah untuk haji yang dinadzarkan, syaratnya : Islam, balig, berakal
4. Sah menjadi bayaran fardhu Islam (kewajiban sekali seumur hidup) , syaratnya : Islam, balig, berakal, merdeka.
5. Wajib, syaratnya : Islam, balig, berakal, merdeka, dan kuasa.

Rukun Haji
a. Ihram (berniat mulai mengerjakan haji dan umrah)
b. Hadir di Padang Arafah pada waktu yang ditentukan, yaitu mulai dari tergelincir matahari (waktu zhuhur) tanggal 9 bulan Haji sampai terbit fajar tanggal 10 bulan Haji. Artinya orang yang sedang mengerjakan haji itu wajib berada di Padang Arafah pada waktu tersebut.
c. Thawaf (berkeliling Ka’bah). Thawaf rukun ini dinamakan “Thawaf Ifadhah“
“Dan hendaklah mereka thawaf/mengelilingi rumah yang tus itu (Ka’bah)”. (Al-Hajj : 29)

Syarat Thawaf
- Menutup aurat
- Suci dari hadats dan najis
- Ka’bah hendaklah di sebelah kiri orang yang thawaf
- Permulaan thawaf itu hendaklah dari hajar aswad.
- Thawaf itu hendaklah tujuh kali
- Melakukan thawaf di dalam mesjid karena Rasulullah saw melakukan thawaf di dalam mesjid.

Niat Thawaf
Thawaf yang terkandung dalam ibadah haji tidak wajib niat karena niatnya sudah terkandung dalam niat ihram haji. Tetapi kalau thawaf itu tersendiri bukan dalam ibadah haji seperti thawaf wada’ (thawaf karena akan meninggalkan Makkah),maka wajib berniat. Niat thawaf disini menjadi syarat sahnya thawaf itu.

Rupa-rupa Thawaf
- Thawaf qudum (thawaf ketika baru sampai) sebagai shalat tahiyatul mesjid.
- Thawaf ifadhah (thawaf rukun haji)
- Thwaf wada’ (thawaf ketika akan meninggalkan Makkah)
- Thawaf tahallul (penghalalkan barang yang haram karena ihram)
- Thawaf nazar (thawaf yang dinadzarkan)
- Thawaf sunat

Sa’i (berlari-lari kecil antara shafa dan marwah)
Syarat-syarat sa’i:
- Hendaklah dimulai dari Bukit Shafa dan disudahi di Bukit Marwah.
- Hendaklah sa’i itu tujuh kali karena Rasulullah saw, telah sa’i tujuh kali. Dari bukit Shafa ke Marwah dihitung satu kali, kembalinya dari Marwah ke Shafa dihitung dua kali, dan seterusnya.
- Waktu sa’i hendaklah sesudah thawaf, baik thawaf rukun maupun thawaf qudum.
- Mencukur atau menggunting rambut. 
- Menertibkan rukun-rukun itu (mendahulukan yang dahulu di antara rukun-rukun itu), yaitu mendahulukan niat dari semua rukun tang lain, mendahuluakn hadir di Padang Arafah dari thawaf dan bercukur, mendahulukan thawaf dari sa’i jika ia tidak sa’i sesudah tahwafqudum.

Beberapa Wajib Haji
Perkataan “wajib” dan “rukun” biasanya berarti sama, tetapi di dalam urusan haji ada perbedaan sebagai berikut:
Rukun : sesuatu yang tidak sah haji melainkan dengan melakukannya, dania tidak boleh diganti dengan “dam” (menyembelih binatang ).
Wajib : sesuatu yang perlu dikerjakan, tetpi sahnya haji tidak bergantung padanya, dan boleh diganti dengan menyembelih binatang.

1. Wajib Haji yang pertama ialah ihram dari miqat (tempat yang ditentukan dan masa tertentu)
Ketentuan masa miqat (miqat zamani) ialah dari awal bulan syawalsampai terbit fajar Hari Raya Haji (tanggal 10 bulan Haji), jadi ihram haji wajib dilakukan dalam masa dua bulan 9 ½ hari.
Firman Allah swt: “Haji itu pada bulan-bulan yang ditentukan/maklum”.(Al-Baqarah : 197).
Ketentuan Tempat (Makani)
- Makkah ialah miqat (tempat ihram) orang yang tinggal di Makkah, berarti orang yang tinggal di Makkah hendaklah ihram dari rumah masing-masing.
- Zul-Hulaifah ialah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Madinah dan negeri-negeri yang sejajar dengan Madinah.
- Juhfah ialah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Maghribi, dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri-negeri tersebut. Juhfah adalah nama satu kampong di antara Makkah dan Madinah.
- Yalamlam ialah nama satu bukit dari beberapa Bukit Tuhamah. Bukit ini adalah miqat orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri-negeri tersebut.
- Qarnul Manazil adalah nama sebuah jauhnya dari Makkah kira-kira 80,640 km. Bukit ini merupakan miqat orang yang datang dari arah Najdil-Yaman dan Najdil-Hijaz, dan orang-orang yang datang dari negeri-negeri yang sejajar dengan itu.
- Zatu ‘Irqin adalah nama kampong yang jauhnya dari Makkah kira-kira 80,640 km. Kampung ini merupakan miqat orang yang datang dari Irak dan negeri-negeri yang sejajar dengan itu.
- Bagi penduduk negeri-negeri yang ada di antara Makkah dan miqat-miqat tersebut, miqat mereka ialah negeri masing-masing.

2. Wajib Haji yang kedua ialah Muzdalifah sesudah tengah malam, di malam Hari Raya Haji sesudah hadir di Padang Arafah.
3. Wajib haji yang ketiga ialah melontar Jumratul ‘Aqabah pada Hari Raya Haji.
4. Wajib haji yang keempat ialah melontar tiga Jumrah.
Syarat Melontar
- Melontar dengan tujuh batu, di lontarkan satu per satu.
- Menertibkan tiga Jumrah itu, berarti hendaklah di mulai dari Jumrah yang pertama (yang dekat Mesjid Khifa), kemudian yang di tengah, dan sesudah itu yang akhir (Jumrah ‘Aqabah).
- Yang di lontarkan itu hendaklah batu, lain dari batu tidak sah.

5. Wajib haji yang kelima ialah bermalam di Mina.
6. Wajib haji yang keenam ialah thawaf wada’ (thawaf sewaktu akan meninggalkan Makkah).
7. Wajib haji yang ketujuh ialah menjauhkan diri dari segala larangan atau yang di haramkan (muharramat).

Beberapa Sunat Haji
1. Ifrad.
Cara mengerjakan haji dan umrah ada tiga cara : 
a. Ifrad yaitu ihram untuk haji saja dahulu dari miqatnya, terus di selesaikannya pekerjaan haji, kemudian ihram untuk umrah, serta terus mengerjakan segala urusannya, berarti di kerjakan satu-satu dan di dahulukannya haji.
b.Tamattu’ yaitu mendahulukan umrah daripada haji dalam waktu haji.
c. Qiran yaitu dikerjakan bersama-sama (serentak).

2. Membaca Talbiyah dengan suara yang keras bagi laki-laki. Bagi perempuan hendaklah di ucapkan sekadar terdengar oleh telinganya sendiri.
3. Berdo’a sesudah membaca Talbiyah.
4. Membaca zikir sewaktu thawaf.
5. Shalat dua rakaat sesudah thawaf.
6. Masuk ke Ka’bah (Rumah Suci).

Beberapa Larangan
Larangan-larangan yang tidak boleh dikerjakan oleh orang yang sedang dalam ihram haji atau umrah ada yang terlarang hanya bagi laki-laki saja, ada pula yang terlarang bagi perempuan saja, dan ada terlarang bagi keduanya.
1. Dilarang bagi laki-laki yang sedang dalam ihram memakai pakaian yang berjahit, baik jahitan biasa atau cara sulaman, atau diikatkan kedua ujungnya.
2. Terlarang terhadap laki-laki yang sedang dalam ihram menutup kepala, kecuali karena hajat dibolehkan, tetapi wajib membayar denda (dam).
3. Terlarang bagi perempuan menutup muka dan dua tapak tangan, kecuali kalau karena hajat yang sangat, maka ia boleh menutup muka dan dua tapak tangannya, serta diwajibkan membayar fidyah.
4. Terlarang memakai harum-haruman pada waktu ihram baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan, baik pada badan maupun pada pakaian.
5. Terlarang menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain, begitu juga berminyak rambut.
6. Terlarang memotong kuku.
7. Dilarang mengakadkan nikah (kawin, mengawinkan, atau menjadi wakil dalam akad perkawinan).
8. Dilarang bersetubuh dan pendahuluannya, bersetubuh itu bukan hanya terlarang, tetapi memfasidkan (membatalkan) umrah apabila terjadi sebelum selesai dari semua pekerjaan umrah dan memfasidkan juga akan haji apabila terjadi sebelum mengerjakan penghalal yang pertama.
9. Terlarang berburu dan membunuh binatang daratan yang liar dan halal di makan.
Firman Allah swt : “Diharamkan atas kamu berburu binatang daratan selama kamu dalam ihram haji.” (Al-Maidah : 96)

Tahallul (Penghalalan Beberapa Larangan)
Penghalalan beberapa larangan ada tiga perkara :
1. Melontar Jumrah ‘Aqabah pada Hari Raya.
2. Mencukur atau menggunting rambut.
3. Thawaf yang diiringi dengan sa’i, kalau ia belum sa’i sesudah thawaf qudum.

Meninggalkan Rukun Haji
-   Barangsiapa ketinggalan hadir di Padang Arafah pada waktu yang ditentukan, hendaklah ia mengerjakan pekerjaan umrah agar ia keluar dari ihramnya, ia wajib membayar fidyah dan mengqadha pada tahun yang berikutnya.
- Barangsiapa meninggalkan salah satu dari wajib-wajib haji atau umrah, ia wajib membayar denda (dam). Tetapi barangsiapa meninggalkan sunat haji atau umrah, ia tidak wajib melakukan apa-apa.

Tanah Haram dan Isinya
Tanah Haram yaitu tanah sekeliling Masjidil Haram, telah di beri tanda (batas) pada beberapa penjuru.

“Tidaklah mereka (penduduk Makkah) perhatikan bahwasannya Kami telah menjadikan negeri mereka, negeri yang aman sentosa, terpelihara? Sedang manusia di sekeliling mereka rampok-merampok (perang memerangi) sesamanya.” (Al-Ankabut : 67)

Beberapa Jenis Denda (Dam)
1. Dam (denda) tamattu’ dan qiran. Artinya orang yang mengerjakan haji atau umrah dengan cara tamattu’ atau qiran, ia wajib membayar denda, dendanya wajib di atur sebagai berikut :
-  Menyembelih seekor kambing yang sah untuk kurban.
- Kalau tidak sanggup memotong kambing, ia wajib puasa sepuluh hari, tiga hari wajib dikerjakan sewaktu ihram paling lambat sampai Hari Raya Haji, tujuh hari lagi wajib dikerjakan sesudah ia kembali ke negerinya.
-  Dam (denda) karena mengerjakan salah satu dari beberapa larangan yang telah dikutip di atas. Denda kesalahan tersebut boleh memilih antara tiga perkara : menyembelih seekor kambing yang sah untuk kurban; puasa tiga hari; atau bersedekah tiga gantang (9,3 liter) makanan kepada enam orang miskin.
- Dam (denda) karena bersetubuh yang membatalkan haji dan umrah apabila terjadi sebelum tahallul pertama. Denda itu wajib di atur sebagai berikut : Mula-mula menyembelih unta, karena Umar telah berfatwa dengan wajibnya unta.
- Dam (denda) membunuh buruan (binatang liar). Kalau binatang yang terbunuh itu mempunyai bandingan, dendanya menyembelih binatang jinak yang sebanding dengan yang terbunuh. Atau dihitung harganya, dan sebanyak harga itu dibelikan makanan. Atau puasa sebanyak harga binatang tadi, tiap-tiap seperempat gantang makanan berpuasa satu hari.
-  Dam (denda) karena terkepung (terhambat). Orang yang terhalang di jalan tidak dapat meneruskan pekerjaan haji atau umrah, baik terhalang di Tanah Halal atau di Tanah Haram, sedang tidak ada jalan yang lain, ia hendaklah tahallul dengan menyembelih seekor kambing di tempatnya terhambat itu, dan mencukur rambut kepalanya dengan niat tahallul (penghalalkan yang haram).

Umrah
Hukum umrah adalah fardhu ‘ain atas tiap-tiap orang laki-laki atau perempuan, sekali seumur hidup, seperti haji.

Rukun umrah ada lima :
1. Ihram serta berniat;
2. Thawaf (berkeliling) Ka’bah;
3. Sa’i antara Bukit Shafa dan Marwah;
4. Bercukur atau bergunting, sekurang-kurangnya memotong tiga helai rambut;
5. Menertibkan antara empat rukun yang tersebut.

Miqat Umrah
Miqat zamani (ketentuan masa), yaitu sepanjang tahun boleh ihram untuk umrah. Miqat makani (ketentuan tempat), seperti haji, berarti tempat ihram haji yang telah lalu itu juga tempat ihram umrah.

Wajib Umrah

1. Ihram dari miqatnya;
2. Menjauhkan diri dari segala muharramat atau larangan umrah, yang banyaknya sama dengan muharramat atau larangan haji.

Ziarah ke Makam Nabi Rasulullah SAW
Hukum ziarah ke makam Rasulullah saw, sunat karena beberapa hadits yang menerangkan sunatnya ziarah ke kubur-kubur umumnya, sedangkan makam beliau tentu termasuk dalam kubur umum, dan di tambah pula dengan hadits ‘Umar.